Tim Opsnal Singo Timur Bekuk 2 Begal Sadis Lintas Kabupaten/Kota

Kamis 10 Jul 2025 - 16:50 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Motor tersebut diamankan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Alias Suganda.

Lebih lanjut, Suganda menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka Riski alias Togok, mereka melakukan aksi tersebut berlima, yang masing-masing berperan berbeda dalam melaksanakan pembegalan.

Menurut keterangannya, Togok berboncengan dengan pelaku lain berinisial ZK dan AY yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara Andeta berboncengan dengan pelaku lain bernama Sundani, yang diketahui saat ini sudah ditahan lebih dulu di Polsek Tanah Abang karena kasus berbeda.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga,” tegas Suganda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku. Ancaman pidana untuk mereka maksimal 9 tahun,” tegas Suganda.*

Kategori :