1. Pajak Pembelian Emas:
Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
Tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
Pajak ini dipotong langsung dari harga pembelian dan disertai dengan bukti potong PPh 22
2. Pajak Penjualan (Buyback):
Untuk penjualan emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan:
1,5 persen untuk pemilik NPWP
3 persen untuk non-NPWP
PPh 22 ini juga langsung dipotong dari nilai total buyback saat transaksi dilakukan.
Dengan kata lain, penting bagi investor emas untuk mencantumkan NPWP mereka saat transaksi agar mendapatkan potongan pajak yang lebih ringan.
Bagi yang tidak memiliki NPWP, total penghasilan dari penjualan emas akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Kenaikan harga emas hari ini tak lepas dari pengaruh kondisi pasar global.
Beberapa faktor utama penyebab kenaikan antara lain:
1. Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS memengaruhi harga emas dalam negeri.
Ketika Rupiah melemah, harga emas lokal cenderung naik karena pembentukan harga emas menggunakan patokan global dalam mata uang dolar.