Dua Anggota DPRD OKU Diperiksa KPK RI, Termasuk Mantan Pj Bupati OKU

Rabu 09 Jul 2025 - 15:47 WIB
Reporter : Eko
Editor : Yuli

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada Senin (7/7), termasuk ketiga legislator tersebut, guna mendalami aliran dana dan peran mereka dalam pengadaan proyek yang diduga bermuatan gratifikasi.

Tiga saksi lainnya yakni Muhammad Iqbal Alisyahbana (Pj Bupati OKU sekaligus Kalaksa BPBD Sumsel), Setiawan (Kepala BKAD OKU), dan Ahmat Thoha alias Anang (wiraswasta).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap yang telah menyeret enam orang sebagai tersangka, termasuk pejabat DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU.

"Para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana serta mekanisme proyek yang bersumber dari dana aspirasi DPRD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dugaan sementara, suap diberikan dalam rangka pembagian proyek berdasarkan dana pokir DPRD dalam APBD OKU Tahun Anggaran 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, yakni Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU).

"Para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana serta mekanisme proyek yang bersumber dari dana aspirasi DPRD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.*

Kategori :