Polres OKU Pasang Spanduk Imbauan Cegah Karhutla

Selasa 08 Jul 2025 - 18:25 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU),  memasang spanduk berisi imbauan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Selasa 8 Juli 2025 mengatakan bahwa pemasangan spanduk sebagai salah satu bentuk sosialisasi pencegahan karhutla sedini mungkin.

"Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh seluruh polsek jajaran, salah satunya Polsek Lubuk Batang dan Lengkiti," katanya.

Spanduk berisi pesan "Stop Pembakaran Hutan dan Lahan" tersebut dipasang di sejumlah titik kawasan yang dipetakan rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau panjang.

BACA JUGA:Tak Masuk Kerja Sejak Awal Desember 2024, Oknum Dokter RSUD Prabumulih Terancam Dipecat

BACA JUGA:Pemkab Muba dan Imigrasi Palembang Kolaborasi untuk Layanan Keimigrasian yang Lebih Baik

Spanduk-spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan dipasang hampir di semua titik potensial sepeti di jalan-jalan menuju kebun warga, kantor desa, dan di sejumlah lokasi tempat masyarakat sering berkumpul.

"Antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan saat ini memang menjadi atensi pimpinan," tegas

Melalui Bhabinkamtibmas di seluruh kecamatan pihaknya pun meningkatkan patroli di daerah rawan karhutla guna memantau titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau seluruh masyarakat dan pihak perusahaan di Kabupaten OKU agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun karena hal tersebut melanggar aturan.

BACA JUGA:Dorong Muara Enim Menuju Transformasi Digital Dunia Pendidikan

BACA JUGA:Edison Minta Angkutan Batubara Melintas di Jalan Khusus

Kapolres menegaskan bagi setiap pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan guna membuka lahan perkebunan atau dengan alasan apapun akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku guna memberikan efek jera.

"Jika ada masyarakat yang kedapatan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar maka akan mendapat sangsi pidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. 

Kategori :