“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN dan mereka sudah memberikan tanggapan tertulis. Sekarang kami sedang melengkapi semua dokumen sesuai arahan mereka, agar bisa diproses ke tahap selanjutnya,” lanjut Sriwidiastuti.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa status dr YN yang tidak pernah masuk kerja sejak Desember 2024 telah masuk dalam kategori pelanggaran berat disiplin ASN.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai alasan mengapa dr YN menghilang tanpa jejak, Direktur RSUD mengaku tidak memiliki informasi detail mengenai hal tersebut.
BACA JUGA:Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Sudah Sesuai Aturan
BACA JUGA:Unbara Gelar Dies Natalis ke-26 Meriah dan Penuh Manfaat
Namun, pihaknya menegaskan bahwa permasalahan yang menimpa dr YN murni bersifat pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan masalah kedinasan di RSUD.
“Kalau soal menghilangnya beliau, kami menyebut itu urusan pribadi. Tidak ada kaitan dengan masalah rumah sakit, dan kami sudah serahkan kepada pihak keluarga untuk mencarikan jalan keluar,” ungkapnya.
Ia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa hilangnya dr YN berkaitan dengan tumpukan utang RSUD Prabumulih.
Menurutnya, persoalan keuangan rumah sakit adalah bagian dari mekanisme manajemen keuangan yang sudah berjalan bertahun-tahun, dan tidak ada sangkut pautnya dengan keberadaan dr YN.
BACA JUGA:Cap Tiga Jari Dihapus, Ijazah SMP OKU Kini Lebih Simpel
“Hutang rumah sakit itu sudah jadi mekanisme pembiayaan yang biasa. Tidak ada hubungannya dengan dr YN. Jadi tolong jangan dikait-kaitkan,” tegas Sriwidiastuti.