"Akibatnya salah satu infrastruktur terdampak adalah Jembatan Enim II yang sekarang masuk jadwal perbaikan," terang Edison.
Melalui forum rapat tersebut, Edison pun meminta agar larangan truk batubara melintas jalan umum dipercepat dari sebelumnya ditargetkan Gubernur per 1 Januari 2026.
Sementara itu, Gubernur Sumsel mengatakan, berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan Bupati dan walikota, maka dengan segera pemprov Sumsel akan mengeluarkan penegasan larangan angkutan batubara melewati jalan umum.
Penegasan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.
Sementara itu, Seketaris Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini SIP, mengatakan Instruksi Gubernur No 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tgl 02 Juli 2025 sangat jelas bahwa kendaraan angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum dan wajib menggunakan jalan khusus angkutan batubara.
Namun yang masih jadi permasalahan saat ini bahwa belum semua jalan khusus terkoneksi dan masih ada yang melintasi dan crossing dg ruas jalan umum.
"Disini belum diwajibkan menghilangkan crossing jalan menjadi persilangan tidak sebidang (Under pass atau Over pass)," jelasnya.
Pemkab diminta memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan dan batas akhir paling lambat Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang melintasi jalan umum.
Oleh karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, sangat mendukung Percepatan pembangunan Jalan khusus dan melarang kendaraan angkutan batubara melintas jalan umum.
"Dalam instruksi ini jelas tugas pengaturan pengawasan dan pengendalian berada di Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel berkoordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.