Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OI Ettah Juliansyah membenarkan bahwa tersangka telah ditahan.
BACA JUGA:Libur Semester, Pelayanan Madrasah Terus Berjalan
BACA JUGA:37 Personel Polres Mura Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Hal Ini!
“Perbuatan ini dilakukan oleh guru PNS yang selama lebih kurang satu tahun memakai uang tabungan siswa dengan total kerugian sekitar Rp170 juta,” jelas Etah.
Modusnya di pelaku ini mengumpulkan uang siswa sebagai tabungan selama kurang lebih 1 tahun dan terkumpullah uang dengan nominal tersebut.
Atas perbuatannya, Dewi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi menyebut tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.