KORANPALPOS.COM - Seorang pria bernama Restu Pratama Putra (26), warga Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencuri 3 buah terali pintu dan 13 buah terali jendela di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur pada Selasa malam, 1 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan sedikit pun.
BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
BACA JUGA:Gelapkan Uang Tabungan Siswa Lebih dari Rp100 Juta Kini Guru SD di Ogan Ilir Resmi Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi PALPOS.ID, kasus ini mulai terungkap ketika Rifki Prayitno mendapatkan kabar dari ibunya.
Sang ibu, yang datang ke rumah kosong milik Rifki untuk memeriksa kondisinya, menemukan pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Kondisi tersebut langsung membuatnya curiga bahwa telah terjadi tindakan kejahatan.
BACA JUGA:Lagi Transaksi di Pinggir Sungai Ogan Pemuda di OKU Diringkus Polisi
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penusukan di Sukaraja Lama: Sering Diancam hingga Menyesal Melakukan Pembunuhan
Segera, sang ibu menghubungi Rifki dan memberitahukan kondisi mencurigakan di rumah yang telah lama tidak dihuni tersebut.
Tanpa menunggu waktu lama, Rifki pun langsung menuju lokasi dan memeriksa seluruh isi rumah.
Betapa terkejutnya ia ketika menemukan bahwa seluruh terali jendela sebanyak 13 buah dan terali pintu sebanyak 3 buah telah hilang.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi, Selamatkan 20 Ribu Lebih Jiwa
BACA JUGA:Fakta Baru : Penembakan Sopir Truk Batu Bara di Muratara