PALEMBANG - Para pekerja menyetop pengerjaan proyek pembangunan stockpile batubara oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yakni KAI Logistik di Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (28/6) sore.
Pekerjaan itu dihentikan oleh kontraktor karena permintaan warga setempat yang melakukan aksi protes, karena terdapat tiga tanah milik warga sebagai ahli waris yang belum dibayarkan oleh pihak KAI.
Kontraktor Proyek, Hendro, mengatakan pihaknya langsung mengevakuasi unit alat berat yang sedang beroperasi agar berhenti beroperasi.
"Atas permintaan warga ini, detik ini langsung kami hentikan, namun untuk mekanisme apa yang terjadi, silakan tanyakan kepada atasan kami karena kami hanya bekerja di lapangan," katanya.
BACA JUGA:Andalkan PBB dan Pajak Hotel
BACA JUGA:Otomotif Sumsel Lesu, Relaksasi Pajak Didorong
Sementara itu, mewakili warga dan ahli waris yang menilai tanahnya diserobot oleh PT KAI Logistik, Agung, mengatakan pada tahun 2023-2024 dilakukan proses pembebasan lahan oleh PT KAI dengan menugaskan Lawyer Budi Darma dan rekan.
Agung mengatakan terdapat banyak masalah yang terjadi pada proses tersebut, mulai dari ketidaktransparanan proses, nilai ganti rugi, penekanan oleh pihak aparat dan preman, hingga beberapa ganti rugi yang tidak wajar.
Lalu pada tahun 2025 ini, terdapat beberapa bidang tanah yang belum diganti rugi, namun terus digarap oleh PT KAI Logistik, di antaranya tiga bidang tanah milik Jumak, Nani, dan Nurdin (hak waris).
Ia menyebutkan pada 21 Mei lalu, pihak warga sempat menyetop kegiatan di lapangan dan mengalami intimidasi dan kekerasan fisik.Setelah itu dilakukan negosiasi untuk dapat diganti rugi melalui keputusan direksi, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti. Satu sisi, pekerjaan terus berlanjut dari penimbunan hingga pemagaran.
BACA JUGA:Hadirkan Layanan Krisis Anak dan Dewasa
BACA JUGA:Masih Punya Harapan Jadi ASN Paruh Waktu
"Kami pihak warga pemilik hak telah meminta untuk kegiatan tersebut dihentikan, sementara hingga ada kejelasan soal ganti rugi, tapi KAI menolak dan tetap arogan melakukan penggarapan lahan," kata Agung.
Adapun tanah yang diminta untuk diganti rugi itu ialah Misrati (53) dengan luas tanah 2.095 meter persegi. Kemudian Nani (50) dengan luas 1.544 meter persegi dan Sukida atau Nurdin (53) 2.754 meter persegi.
Menurutnya warga yang lainnya sudah menerima ganti rugi dari pihak PT KAI Logistik dan ia juga meminta ganti rugi bahkan dengan harga yang wajar, tanpa unsur mencari kesempatan untuk keuntungan, yakni senilai Rp500.000 per meter dan itu disebutkan sebagai harga negosiasi.