Untuk Pembelian Emas:
Pemilik NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari nilai transaksi.
Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi.
Bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi pembelian sebagai bagian dari dokumentasi perpajakan.
Untuk Penjualan Kembali (Buyback):
Nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung oleh pihak Antam dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Penerapan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan fiskal serta menciptakan transparansi dalam transaksi logam mulia yang bernilai tinggi.
Tren harga emas Antam domestik tak bisa dilepaskan dari pergerakan harga emas dunia yang saat ini cenderung melemah.
Harga emas di pasar global saat ini bergerak di kisaran USD 2.290–2.310 per troy ounce, turun dari level tertingginya di atas USD 2.350.
Di tengah ketidakpastian ini, para investor logam mulia di dalam negeri disarankan tetap bersikap tenang dan rasional.
Penurunan harga emas dapat dilihat sebagai peluang akumulasi, terutama untuk mereka yang berorientasi pada investasi jangka panjang.
Strategi dollar-cost averaging (DCA) atau membeli secara berkala dalam jumlah tetap tetap menjadi strategi yang direkomendasikan untuk mengelola fluktuasi harga emas.
Selain itu, diversifikasi aset juga menjadi kunci penting. Emas memang merupakan salah satu instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan gejolak ekonomi, namun sebaiknya tidak menjadi satu-satunya alat investasi dalam portofolio.