Bupati Keluarkan SE Larangan Buang Sampah Sembarangan

Kamis 26 Jun 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

Para pelaku usaha pasar modern, pedagang tradisional, toko serta pemilik hotel, restoran, rumah makan dan catering diminta melakukan pemilahan sampah serta menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan di wilayah usahanya.

BACA JUGA:Ayo Meriahkan Festival Kitek Nia dan bangkitkan UMKM Muba !

BACA JUGA:Harga Telur Ayam Ras di OKU Turun Rp1.000 Perkg

Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan sampah dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Kategori :