4 Pulau di Anambas Dijual?

Minggu 22 Jun 2025 - 14:12 WIB
Reporter : Samudera
Editor : Dahlia

Begitu pun hasil koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas ditegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.

BACA JUGA:Rute Palembang–Kuala Lumpur Kembali Dibuka, Gubernur Herman Deru: Ini Simbol Kebangkitan Ekonomi Sumsel !

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Hadiahkan Revitalisasi BKB

“Penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat,” katanya.

Dia menegaskan aturan  tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir).

Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan sekitarnya.

Doli mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan penjualan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.

BACA JUGA:Pengemudi Ojol Menjerit

BACA JUGA:Uji Coba Budi Daya Padi Apung

“Apabila nanti kami mendapat informasi lebih lanjut, kami akan laporkan pada kesempatan pertama,” kata Doli.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi mengenai empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

"Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/06/2025).

Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang menjual keempat pulau tersebut.

Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan segala hal tentang penjualan pulau harus dilakukan sesuai aturan.

Dengan demikian, dia akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring, sebelum melakukan tindakan.

"Intinya saya pelajari dahulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting," katanya menegaskan.

Kategori :