Dalam pengakuannya, Siti tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan kekasihnya, Nurkholis, yang diketahui merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir.
Keduanya secara bertahap menggelapkan uang milik pemilik counter, Abdurrahman bin Bustomi, dengan cara mentransfer dana sebesar total Rp297 juta ke rekening atas nama Zefri.
Dana hasil penggelapan itu digunakan oleh Siti dan Nurkholis untuk diinvestasikan ke sebuah aplikasi bernama "ASPIRE" yang ternyata merupakan investasi bodong.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, uang ratusan juta tersebut justru raib tanpa jejak, membuat keduanya berusaha menutupinya dengan skenario perampokan palsu.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, membenarkan pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan pemberitahuan dari Kejaksaan dengan nomor B-797/L.6.24/Eoh.1/05/2025.
Kini, kedua tersangka telah diserahkan beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Apalagi jika dilakukan melalui aplikasi atau platform yang tidak memiliki legalitas yang jelas,” ujar AKP Zahirin dalam keterangannya saat itu.*