Konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini harus dibayar langsung saat transaksi dan sering kali sudah termasuk dalam harga yang tertera di situs resmi Logam Mulia.
Kenaikan harga emas Antam ini tak bisa dilepaskan dari kondisi makroekonomi global.
Menurut analis pasar dari berbagai lembaga keuangan, ada beberapa faktor yang turut mendorong lonjakan harga logam mulia belakangan ini, di antaranya:
1. Ketidakpastian Ekonomi Global
Kekhawatiran terhadap perlambatan ekonomi global, konflik geopolitik, serta kemungkinan penurunan suku bunga oleh bank sentral utama dunia seperti The Fed, memicu minat terhadap aset safe haven seperti emas.
2. Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga berkontribusi terhadap harga emas domestik.
Emas yang dijual di dalam negeri sangat dipengaruhi oleh pergerakan rupiah karena sebagian besar patokan harga emas diambil dari pasar internasional.
3. Permintaan Investor Ritel yang Meningkat
Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi peningkatan signifikan pada pembelian emas oleh investor ritel.
Emas dianggap lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lain seperti saham yang lebih volatil.
Dengan harga emas yang terus naik, banyak investor kini menghadapi dilema: menjual untuk merealisasikan keuntungan, atau menahan (hold) emas lebih lama dengan harapan harganya akan naik lebih tinggi lagi.
Menurut pengamat ekonomi dan investasi dari Institute for Financial Strategy, Ardyan Dwi Santosa, emas tetap menjadi pilihan menarik terutama bagi investor pemula dan konservatif.
Menjelang akhir kuartal kedua 2025, para pelaku pasar berspekulasi bahwa harga emas berpotensi terus naik, terutama jika The Fed benar-benar mengambil langkah dovish dalam kebijakan moneternya.
Kondisi tersebut akan mendorong pelemahan dolar dan meningkatkan daya tarik emas.