Tapi ingat, pembelian seragam ini tidak boleh bersifat wajib atau menjadi syarat diterima di sekolah,” jelasnya.
Untuk mendukung kebutuhan siswa, pihak sekolah tetap diperbolehkan membantu pengadaan seragam olahraga dan batik, tetapi harus melalui koperasi sekolah atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Hal ini dilakukan agar tetap dalam jalur aturan dan menghindari praktik pungli.
BACA JUGA:Baznas OKU Data Calon Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
BACA JUGA:Tiga Fokus Strategis Ini Jadi Sorotan Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo
“Silakan jika ada koperasi sekolah yang menjual seragam. Tapi itu opsional, tidak wajib. Orang tua boleh membeli, boleh juga tidak. Yang penting tidak ada pemaksaan atau unsur mewajibkan beli dari sekolah,” imbuh Wakimin.
Lebih lanjut, Wakimin memastikan bahwa seluruh proses PPDB jenjang SD dan SMP di OKU Timur pada Tahun Ajaran 2025/2026 dilakukan secara daring dan gratis.
Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun dalam proses penerimaan siswa baru ini.
“Kami sudah menetapkan bahwa PPDB tahun ini akan dilakukan sepenuhnya secara online. Dan kami pastikan prosesnya gratis, tidak ada pungutan. Jika ada laporan mengenai pungutan liar, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.
PPDB 2025 sendiri terdiri dari empat jalur penerimaan, yaitu:
1. Jalur Zonasi, berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah tujuan.
2. Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi, untuk siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, bagi siswa yang mengikuti mutasi tempat kerja orang tua.
Keempat jalur tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat melalui laman resmi Disdikbud dan media sosial agar dapat dipahami dan diakses oleh semua kalangan.