PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membentuk enam majelis untuk melakukan pengawasan terhadap 515 notaris yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
"Enam Majelis Pengawas Notaris Sumsel yakni pertama Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
BACA JUGA:Dewan Siapkan Perda Transportasi Sungai
BACA JUGA:Unsri dan Polda Sumsel Kembangkan Pendidikan Kedokteran Forensik
Kedua adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palembang, ketiga MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Keempat, MPD Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Prabumulih.
Kelima, MPD Notaris Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat (MP2L), serta keenam adalah MPD Notaris Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Warga Kurang Mampu Dapat Sembako Gratis 100 Paket
BACA JUGA:Lestarikan Kesenian Dulmuluk
Ilham"Saya minta seluruh MPD agar dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan notaris. Pelajari apa yang harus dilakukan sebagai pembina dan pengawas, sehingga notaris dapat menghindari perilaku yang melanggar kode etik dan hukum,” ujar Ilham.(ant)
BACA JUGA:Klinik Bayi Tabung RS Siloam Hasilkan 450 Kehamilan Sejak 2021