Salah satu syarat sahnya hewan kurban adalah usia minimal yang telah ditentukan:
BACA JUGA:Baranusa Sumsel Resmi Dilantik, Sekda: Waktunya Eksis dan Bersinergi Jaga Warisan Budaya
BACA JUGA:Idul Adha 2025 Serentak pada Jumat, 6 Juni: Pemerintah, Muhammadiyah, NU dan Arab Saudi Sepakat
• Unta: Minimal 5 tahun
• Sapi/Kerbau: Minimal 2 tahun
• Kambing: Minimal 1 tahun
• Domba: Minimal 1 tahun, namun jika sulit ditemukan, domba berusia 6 bulan yang sehat dan gemuk diperbolehkan
BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja, Gencar Gelar Police Go To School
BACA JUGA:Alokasikan 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan
Untuk memastikan usia hewan, dapat dilakukan pemeriksaan gigi. Hewan yang telah berganti gigi susu (poel) ke gigi tetap menandakan bahwa hewan tersebut telah mencapai usia yang ditentukan.
Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan
a. Bebas dari Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi fisik yang sempurna, tidak cacat, dan sehat. Cacat yang membuat hewan tidak sah untuk kurban meliputi:
• Buta, baik sebelah maupun kedua mata
• Sakit yang jelas terlihat
• Pincang yang nyata