Tiga WBP Kelas II A Tanjung Raja Selundupkan Sabu Di Gerobak Sampah, Kini Diamankan Polisi

Sabtu 17 May 2025 - 15:44 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mengamankan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Tanjung Raja terkait peredaran sabu yang hendak di selundupkan kedalam lapas tersebut.

Beruntung, peredaran sabu itu berhasil diungkap oleh petugas lapas yang kemudian di serahkan ke Polisi.

Ketiganya diketahui masih menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan tersebut.

BACA JUGA:Bobol Kontrakan di Pagi Hari, Pencuri Gas dan HP Diringkus Polisi

BACA JUGA:Bobol Bedeng 5 Pintu, 2 Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Sunyi Senyap

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Surya Admaja menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. 

Saat itu, petugas Lapas Tanjung Raja melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua tahanan pendamping (tamping) berinisial I dan EI yang bertugas di bagian kebersihan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam gerobak sampah. 

BACA JUGA:3 Napi Lapas Tanjung Raja Selundupkan Sabu Lewat Gerobak Sampah : Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku !

BACA JUGA:Buat Resah Warga Sekayu, Pencuri Mobil Diamankan

Barang haram itu dikemas dalam kotak rokok dan kantong plastik hitam, lalu diselipkan menggunakan sebuah baut untuk mengelabui petugas. 

Total berat sabu yang diamankan mencapai 3,58 gram bruto.

Setelah penemuan mencurigakan tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Empat Polsek Jajaran Polres Ogan Ilir Kompak Amankan Pelaku Pungli, Komitmen Tegas Berantas Premanisme

BACA JUGA:Ambil HP Milik Keluarga Pasien yang Tertinggal di Minimarket, Dua Warga PALI Ditangkap Team Singo Timur

Kategori :