Tertangkap Basah Mencuri Kabel, Dua Warga Desa Alai Nginap di Hotel Prodeo Polsek Cambai

Rabu 14 May 2025 - 19:26 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Kemudian, 1 buah golok bergagang kayu warna coklat dan potongan kabel tembaga.

BACA JUGA:Dua Warga Kayuagung Terlibat Pencurian dan Membantu Jual Motor Hasil Curian

BACA JUGA:Rampas Dua HP Milik Pelajar SMP, Pria Ini Akhirnya Diamankan Polisi

Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cambai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI melalui Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ditegaskan oleh Kapolsek, ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. 

Kategori :