Ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin pagi (12/5) di RS Medika Palembang.
Polisi bergerak cepat.
Kurang dari satu jam usai kejadian, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kayuagung sekitar pukul 18.00 WIB.
Hingga saat ini, motif pelaku masih belum diketahui secara pasti dan masih dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pria Asal Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Makan OKI, Ini Dugaan Penyebabnya
BACA JUGA:Kerusuhan Pecah di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumatera Selatan : Diduga Dipicu Penolakan Razia !
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu coklat dan sarung kulit berwarna coklat, sepanjang 30 cm.
1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam abu-abu dengan nopol BG 6147 KAR yang diduga digunakan pelaku untuk melarikan diri.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKBP Eko Rubiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Rio Trisno dan Kasi Humas Iptu Hendi.
Insiden ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan membuat geger warga sekitar.
Korban dikenal sebagai penjual es yang ramah dan tak pernah terlibat konflik.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait motif dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
“Biarkan penyidik bekerja. Kami akan mengungkap motif sebenarnya. Kami juga mengimbau warga tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tutup Kapolres.