Lima Bulan Buron, Hendrik Berhasil Diringkus Polisi

Minggu 11 May 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas, Hendrik Sampurno (42), salah satu tersangka pencuri buah sawit   di kebun warga, berhasil diringkus. 

Warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diringkus  pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Muara lakitan AKP Hendrawan, menjelaskan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian sawit tersebut terungkap setelah rekannya Riko (28), yang lebih dulu ditangkap bernyanyi bahwa aksi pencurian dilakukannya bersama tersangka Hendrik. 

Aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Medi Pebrianto (30), warga yang sama terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 

BACA JUGA:Masyarakat OKI Kembali Temukan Mayat Mr X, Kali Ini di Bawah Jembatan Tol Kayuagung

BACA JUGA:Melawan! Pelaku Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas

Hal itu diketahui korban ketika ia tengah menuju kebun kelapa sawit miliknya  mendapati dua orang  laki-laki sedang melakukan pencurian buah sawit di kebunnya. 

Salah satu pelaku, yang diketahui bernama Riko, terlihat sedang melangsir buah sawit menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo yang telah dimodifikasi dengan keranjang di bagian belakang.

Tak hanya itu, korban Medi juga memergoki tersangka Hendrik, sedang memanen buah sawit langsung dari pohon di lahannya. 

Ketika ditegur, Hendrik malah melakukan perlawanan dan mencoba menyerang korban dengan sebilah parang.

BACA JUGA:Viral Pengantin Pria Diserang saat Akan Akad Nikah : Ijab Kabul Tetap Dilangsungkan di Rumah Sakit !

BACA JUGA:Tegas : Polres OKI Hadir, Akan Tindak Aksi Premanisme

Beruntung, korban berhasil menghindar dan selamat dari percobaan kekerasan tersebut.

Aksi pencurian buah sawit itu kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan kemudian berhasil mengamankan Riko (sedang menjalankan hukumannya di Lapas), Sementara Hendrik melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas.

Kategori :