Sehingga perlu diperjelas pemisahan kuota jalur prestasi untuk akademik dan non akademik.
Selanjutnya tes kompetensi akademik pada jalur prestasi harus diperjelas siapa pihak yang membuat soal, memeriksa jawaban, dan yang mengawasi pelaksaan tes tersebut.
Kemudian ciptakan transparansi dalam Tes Kompetensi Akademik jalur prestasi. Saran lainnya, sekolah tidak boleh menolak kuota penerimaan siswa untuk difabel.
Saran yang diberikan oleh Ombudsman Sumsel itu disambut baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan semua intansi terkait siap bekerjasama dan menyambut baik atas upaya perbaikan tersebut.
Terkait rencana Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Banyak warga mengaku lega dan menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pendidikan yang adil dan merata.
Sejumlah orang tua murid menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik-praktik curang yang kerap terjadi dalam proses penerimaan siswa baru di tahun-tahun sebelumnya, seperti manipulasi domisili, permainan kuota jalur prestasi, hingga titipan dari pihak-pihak tertentu.
“Saya sangat mendukung langkah Ombudsman Sumsel. Kami sebagai orang tua ingin proses penerimaan anak kami di SMA negeri berlangsung jujur dan terbuka. Jangan sampai ada siswa yang berhak justru tersingkir karena sistem yang dimanipulasi,” ujar Astuti, warga Kota Palembang, Jumat (9/5).
Senada disampaikan Fikri, warga Banyuasin, yang mengaku tahun lalu anaknya gagal masuk SMA favorit meski memenuhi kriteria zonasi.
Ia berharap pengawasan ketat bisa mengurangi kecurangan dan meningkatkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
“Anak saya zonasinya masuk, tapi tiba-tiba nilai-nilainya kalah dengan siswa dari luar wilayah. Setelah dicek, ternyata banyak yang domisilinya mendadak pindah ke dekat sekolah. Kalau Ombudsman turun langsung, saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” katanya.
Selain dukungan, warga juga menyampaikan harapan agar Ombudsman tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga melibatkan partisipasi publik secara aktif, termasuk membuka posko pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
“Kalau ada posko pengaduan dan laporan kami ditindaklanjuti cepat, itu akan sangat membantu. Warga jadi tidak takut bersuara,” ungkap Lela, orang tua siswa dari Kabupaten Ogan Ilir.
Ombudsman Perwakilan Sumsel hingga Jumat (9/5), telah menyelesaikan 100 laporan pelayanan publik sejak awal Januari hingga pertengahan Mei 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustianysah mengataka, bahwa pihaknya menyelesaikan 100 laporan pelayanan publik sejak awal Januari hingga pertengahan Mei 2025 ini.
Ia menambahkan laporan yang diterima tersebut berasal kebanyakan dari Kota Palembang, seperti keluhan lampu jalan dan sebagainya.