KORANPALPOS.COM — Seorang pria berinisial ZA (43) berhasil diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap ZA dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di belakang rumahnya yang terletak di Dusun IV, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Menyadari kedatangan petugas, ZA sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun upayanya gagal karena berhasil diamankan di lokasi oleh polisi.
BACA JUGA:Gasak Rumah Tetangga, Pria Dilimbang Jaya Ini Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Rumah Bibinya
BACA JUGA:Kerusuhan Pecah di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumatera Selatan : Diduga Dipicu Penolakan Razia !
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,64 gram, satu dompet putih bermotif bunga, plastik klip bening, jarum yang dibalut timah rokok, sekop plastik, satu ball plastik klip bening, serta satu unit handphone OPPO warna hitam.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.587 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
BACA JUGA:Curi Tas Selempang Berisi Air Sofgan Bareta M84, Dua pria di Ogan Ilir Ini Diamankan Polisi
BACA JUGA:DPO 8 Bulan Setelah Gasak Rumah Polisi, Bombom Akhirnya Susul Teman Ke Penjara
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Admaja menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mulai resah atas aktivitas mencurigakan tersangka.
Menurutnya, peran serta warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini.
“Tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” ujar Surya.
BACA JUGA:Pria Asal Pali Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu di Muara Kuang Ogan Ilir
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Warga Sekayu Diamankan