Khusus calon penumpang penyandang disabilitas, registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas dan apabila penumpang disabilitas yang bersangkutan tidak dapat registrasi langsung, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
Registrasi tersebut dilakukan hanya sekali, dan dapat digunakan sampai masa berlaku reduksi berakhir. Jika masa berlaku berakhir reduksi pelanggan yang bersangkutan dan menginginkan hak reduksi lagi, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
BACA JUGA:Posyandu Taruna Karya Sukawinatan Jadi Tuan Rumah Assesment Kader Posyandu
Calon penumpang yang telah registrasi, dapat membeli tiket KA di loket stasiun atau aplikasi Access by KAI dengan tarif reduksi 48 jam atau 2 hari setelah registrasi. Berikut langkah-langkah bagi calon penumpang yang ingin membeli tiket dengan tarif. (ant)