8. Emas 50 gram : Rp97.945.000
9. Emas 100 gram : Rp195.812.000
10. Emas 250 gram : Rp489.265.000
11. Emas 500 gram : Rp978.320.000
12. Emas 1.000 gram (1 kg) : Rp1.956.600.000
Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual kembali emas batangan ke PT Antam, perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, ketentuan pajak atas transaksi logam mulia adalah sebagai berikut:
1. Pembelian Emas
Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung saat transaksi dan disertai dengan bukti potong PPh 22.
2. Penjualan Emas (Buyback)
Transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki NPWP.
Jika tidak memiliki NPWP, maka tarifnya naik menjadi 3 persen.
PPh dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.
Lonjakan harga emas saat ini tentu menguntungkan bagi investor yang sudah terlebih dahulu membeli emas dalam beberapa bulan terakhir.