Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, tas koper, tas gantung, satu unit ponsel, pakaian robek yang digunakan SF saat merekayasa perampokan, sepotong kayu, uang tunai Rp 120 ribu, dan rekening koran sebagai bukti transaksi ke aplikasi bodong tersebut. Total kerugian yang dialami sekitar Rp 299 juta.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan Narkotika Berbagai Jenis Dengan Cara Diblender
BACA JUGA:Back up Pengamanan PSU Empat Lawang : Begini Pesan Kapolres Lubuklinggau!
Kapolres menambahkan bahwa meski SF adalah pelaku rekayasa perampokan, ia juga merupakan korban penipuan digital.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Hati-hati terhadap aplikasi penggandaan uang atau investasi bodong. Kasus seperti ini sudah banyak terjadi, dan masyarakat harus lebih waspada,” tutup AKBP Bagus Suryo Wibowo.