Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sedangkan untuk pembelian emas batangan:
PPh 22 dikenakan sebesar:
0,45 persen untuk pemilik NPWP
0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda kepatuhan pajak.
Meski sempat fluktuatif, emas tetap menjadi pilihan investasi favorit masyarakat karena dinilai aman dan tahan terhadap inflasi.
Lonjakan harga emas kali ini juga disinyalir akibat meningkatnya permintaan menjelang musim festival di beberapa negara serta ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Analis memperkirakan tren kenaikan harga emas masih akan berlanjut jika sentimen global belum mereda, terutama jika suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (The Fed) tetap tinggi dan konflik internasional berlanjut.