Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Kamis 10 Apr 2025 - 21:54 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH, menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ozi)

Kategori :