Beri Layanan Penanganan Aduan Publik : Ombudsman Dampingi DPRD Provinsi Sumsel

Rabu 26 Feb 2025 - 21:20 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendampingi DPRD Sumsel guna memberikan layanan penanganan aduan publik.

Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah di Palembang, Rabu, mengatakan dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (3) UU 25/2009 tentang pelayanan publik yang menyatakan, bahwa pengawas penyelenggaraan pelayanan publik terdiri dari pengawas internal dan eksternal.

Dimana pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh masyarakat, Ombudsman, DPRD Provinsi dan DPRD kota/ kabupaten.

"Permasalahan pelayanan publik yang menonjol dan mendapat banyak atensi dari masyarakat terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi tingkat SMAN di Kota Palembang, penerbitan SHM via PTSL di sejumlah kabupaten/kota yang bertahun-tahun tidak selesai, lampu penerang jalan yang selalu padam, rekrutmen PPPK yang tidak transparan, dan sejumlah permasalahan pelayanan publik lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Optimalkan Layanan Kesehatan : BPJS Kesehatan Palembang Tempatkan Petugas di Faskes

BACA JUGA:Ajak Manfaatkan Sungai Musi Jadi Lapangan Kerja

Adrian mengatakan urgensi sinergi dan kolaborasi dengan sesama lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan langkah strategis yang akan ditempuh oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Ke depan, di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Dia memastikan walaupun saat ini terjadi efisiensi anggaran secara signifikan di Kantor Perwakilan Sumatera Selatan, namun kegiatan pengawasan dan pencegahan maladministrasi di Sumatera Selatan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie menjelaskan, selama ini mengikuti perkembangan kegiatan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, utamanya terkait permasalahan PPDB SMAN Jalur Prestasi 2024 di Kota Palembang.

BACA JUGA:Rampungkan Penyusunan Dokumen RHJP 2024-2033

Ia juga mengharapkan di tengah efisiensi anggaran yang dihadapi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, agar kegiatan pencegahan maladministrasi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Sumatera Selatan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, tetap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan kolaborasi sesama lembaga pengawas pelayanan publik. (ant)

Kategori :