OKI,KORANPALPOS.COM - Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kayuagung, mengingatkan pelanggan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu.
Kepala ULP PLN Kayuagung, Trio Indrawan mengatakan, pembayaran tagihan listrik paling lambat setiap bulanmya pada tanggal 20.
"Jika lewat dari tanggal ini maka sudah masuk tunggakan. Kita dari PLN akan melakukan penyegelan pada meteran listrik mereka," ungkapnya, Rabu, 12 Februari 2025.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Prabumulih Diringkus : Ini Orangnya !
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan ! Askolani-Netta Indian Siap Pimpin Banyuasin 2025-2030
Namun menurut Trio, dalam beberapa kasus memang mereka memberikan kelonggaran kepada pelanggan mengingat status ekonomi mereka.
"Kami pernah menagih pelanggan yang melewati batas waktu pembayaran. Tapi, saat itu dia sedang tidak punya uang sehingga harus meminjam kepada orang lain. Maka kita berikan sedikit waktu, dan dibayar pada waktu yang ditentukan berikutnya," ujarnya.
Trio juga menerangkan, beberapa waktu lalu, terdapat empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten OKI yang menunggak pembayaran listrik, sehingga harus disegel.
BACA JUGA:Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muara Enim Gelar Muscab
BACA JUGA:Inisiasi Program Ketahanan Pangan di Kelurahan Pasar 1 Muaraenim
"OPD tersebut diantaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perikanan, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP)," tuturnya.
Masih kata dia, penyegelan dilakukan pada tanggal 31 Januari 2025 sore. Kemudian, malam harinya mereka segera melakukan pembayaran, sehingga dilepas kembali segelnya.
"Dari keterangan masing-masing OPD, alasan penunggakan itu karena anggaran mereka masih nyangkut. Dan sebenarnya wajar, apalagi di bulan Januari-Februari, biasanya bulan Maret baru bisa," imbuhnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu Lintas
BACA JUGA:Muara Enim Segera Terapkan Program MBG