Sementara itu, dalam pembelian emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah terpenuhi.
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, 8 Februari 2025:
BACA JUGA:Harga Emas Antam 29 Januari 2029 : Naik Lagi Rp10.000, Kini Sentuh Rp1,607 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam 28 Januari 2025 : Merosot Rp12.000 Menjadi Rp1,597 Juta per Gram
1. Emas 0,5 gram: Rp881.000
2. Emas 1 gram: Rp1.662.000
3. Emas 2 gram: Rp3.264.000
4. Emas 3 gram: Rp4.871.000
5. Emas 5 gram: Rp8.085.000
6. Emas 10 gram: Rp16.115.000
7. Emas 25 gram: Rp40.162.000
8. Emas 50 gram: Rp80.245.000
9. Emas 100 gram: Rp160.412.000
10. Emas 250 gram: Rp400.765.000
11. Emas 500 gram: Rp801.320.000