Miris: Satu Diantara Dua Begal Bersenpi yang Diamankan Polsek Lempuing Masih Berstatus Pelajar!

Jumat 07 Feb 2025 - 20:53 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi dengan senpira.

Kedua pelaku tersebut yakni, Jurbiadi (27) dan MA (16) asal Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka (BP) Peliung, Kabupaten OKU Timur. Mirisnya, MA masih berstatus seorang pelajar.

Dalam giat press release, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai beraksi di Jalan Tanggul Irigasi BK 26, Desa Cahya Tani, Kecamatan Lempuing, Jumat, 1 November 2024) sekira pukul 17.15 WIB.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Perampokan Bersenjata Api di Sanga Desa : Istri dan Anak Disandera, Uang dan Perhiasan Raib

BACA JUGA:Senter Isu Ada Dugaan Aksi Pencabulan di Ponpes di Ogan Ilir, Polisi Sampai Jemput Bola

“Peristiwa curas itu terjadi di wilayah hukum Polsek Lempuing. Korbannya adalah Wayan Fahri Ahmadi Agustian (19), mahasiswa asal Desa Karang Menjangan, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur,” ungkapnya, Jum'at, 7 Februari 2025.

Ia menambahkan, barang korbam yang berhasil diambil oleh para pelaku yakni, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 5536 YAP. 

"Berdasarkan laporan korban, Polsek Lempuing melakukan upaya penyelidikkan hingga terungkap, dan berhasil mengamankam 2 orang pelaku," ujarnya.

BACA JUGA:Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:KPK Sita Rp59,49 Miliar dari Rumah Japto dan Ahmad Ali : Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara !

Dikatakannya lagi, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Lempuing, ada 5 LP.  Hal itu akan terus didalami dan dikembangkan untuk menegakkan hukum secara profesional.

"Setelah diidentifikasi, pelaku Jurbiadi sudah masuk DPO sejak tahun 2021 atas kasus curas. Kemudian, ada 2 LP yang dulu pernah dilakukan, termasuk di wilayah Mesuji. Jadi, total 7 lokasi, yaitu BK 30, BK 24, Dabuk Rejo, Cahya Bumi, Cahyatani dan Surya Adi," tuturnya.

Masih kata kapolres, dengan pengungkapan tersebut akan dilakukan pemberkasan perkara. Disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1, ke 2, dengan ancaman 9 tahun penjara. 

BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku yang Membacok Bos Koperasi di Pulau Rimau hingga Tewas

BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Terlibat Cekcok dengan Pengendara di Tol Keramasan, Kapolres OI Respon Begini

Kategori :