PALEMBANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menargetkan pembangunan pasar syariah dan sekolah syariah pada tahun 2024 guna membangkitkan perekonomian warga.
"Kami telah melakukan berbagai upaya dengan mengajukan permohonan tanah hibah ke pemerintah untuk sekolah itu, kemudian mengajak seluruh ASN untuk menyalurkan zakatnya ke lembaga resmi pemerintah yaitu Baznas," kata Ketua Baznas Kota Palembang M Ridwan Nawawi dikonfirmasi, Kamis (4/1).
Ia menerangkan pemberian modal kepada keluarga yang tidak mampu, tidak ada target, karena semuanya tergantung anggaran Baznas Kota Palembang dari perolehan zakat.
Ridwan mencontohkan apabila anggaran tahun 2024 sebesar Rp300 juta, maka per orang akan mendapatkan Rp3 juta, sehingga ada 100 warga yang mendapatkan modal. Namun jika anggaran bisa lebih besar, maka lebih banyak lagi warga yang bisa dibantu.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Bagikan 100 Paket Sembako
BACA JUGA:Pemkota Palembang Apresiasi Peringatan Pertempuran 5 Hari 5 Malam
Meskipun ini merupakan sebuah tantangan yang cukup berat, ia optimistis pekerjaan mulia tersebut dapat terlaksana dengan baik.
"Kami memohon kepercayaan masyarakat untuk membayarkan zakat di Baznas, agar upaya kami tersebut dapat terlaksana sehingga dapat memakmurkan warga yang tidak mampu," katanya.
Selain itu ia menambahkan bahwa program bedah dan renovasi rumah yang telah berjalan sebelumnya akan terus dilanjutkan pada tahun 2024.
Sebelumnya Ketua Baznas Kota Palembang M Ridwan Nawawi mengatakan program bedah dan rehabilitasi rumah tersebut merupakan Program Palembang Peduli dan telah dilakukan sejak tahun 2016.
BACA JUGA:Seluruh WBP Dapat Hak Suara di Pemilu 2024
BACA JUGA:Catat 2 Juta Lebih Wisatawan Melancong ke Palembang Sepanjang 2023
Dengan biaya anggaran yang disiapkan untuk membedah satu unit rumah senilai Rp70 juta dan rehab satu unit rumah senilai Rp39 juta. Adapun untuk rumah yang dibedah berukuran 9×6 meter.
Adapun masyarakat yang berhak menerima bantuan bedah dan rehab rumah ialah masyarakat yang kurang mampu, namun memiliki tanah atau lahan sendiri dan berada di sekitar masjid yang terdaftar di Baznas Kota Palembang. (ant)