KORANPALPOS.COM - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus pencurian kabel underground yang merugikan hingga Rp 75 juta.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025), polisi meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini. Ketiganya kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 23.25 WIB.
Ketiga pelaku, yakni AS (29), AS (31), dan IS (35), mencuri kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32 + 100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Kota Palembang Tersangka : Kasus Penjualan Aset !
BACA JUGA:Residivis Baru Bebas Tusuk Kadus di Banyuasin hingga Tewas, Ini Kronologinya !
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan dua pelaku di sekitar Desa Burai.
Tim Rimau Batu segera bergerak dan berhasil menangkap AS (29) dan AS (31) di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ketiga, IS (35), di sebuah pondokan di pinggir tol Indralaya-Prabumulih.
Barang Bukti dan Modus Operandi
BACA JUGA:Kedapatan Kantongi Ekstasi : Warga OKU Terancam Dipenjara Seumur Hidup !
BACA JUGA:Polres OKU Amankan Empat Pelaku Pungli di Jalinsum : Ini Orangnya !
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga gulung kabel hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Selain itu, ditemukan pula berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti tang gunting, obeng, dan senter kepala.
Menurut IPTU Yusri, para pelaku menggunakan alat-alat tersebut untuk memotong kabel di lokasi kejadian. Kabel yang dicuri kemudian diganti dengan kabel lain untuk menyamarkan tindak kejahatan mereka.