KORANPALPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan terhadap narapidana melalui kegiatan asesmen instrumen screening penempatan narapidana.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 2025 di Area Ruang Registrasi Lapas Sekayu, melibatkan enam warga binaan.
Kegiatan asesmen ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya evaluasi komprehensif terhadap narapidana sebelum penempatan atau pemberian hak bersyarat.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing, menjelaskan bahwa asesmen ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan rehabilitasi narapidana.
BACA JUGA:Dukung Program Swasembada Pangan : Tanam Jagung Serentak di Ogan Ilir !
Proses ini juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemberian hak bersyarat, seperti remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat.
“Asesmen ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembinaan yang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko mereka. Hasil asesmen ini membantu menentukan tingkat risiko narapidana, apakah termasuk minimum, medium, atau maksimum,” ujar Yosef.
Proses asesmen melibatkan wawancara mendalam dan verifikasi data oleh asesor pemasyarakatan.
Informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari narapidana, tetapi juga dari pihak-pihak terkait yang mendukung data tersebut.
BACA JUGA:Polres OKU Galakkan Program Polisi Sahabat Anak
BACA JUGA:Bupati OKU Minta APJI Kawal Program MBG
“Asesor akan melakukan wawancara serta cek silang terhadap data dan informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil asesmen yang akurat,” tambah Yosef.
Yosef menegaskan bahwa asesmen risiko penempatan narapidana memiliki beberapa manfaat strategis, baik untuk narapidana maupun lembaga pemasyarakatan.
Berikut adalah manfaat utama dari kegiatan ini: