Dewan Sesalkan Pemerintah Kecolongan, Temukan Jalan Crossing Tidak Memiliki Izin

Selasa 14 Jan 2025 - 20:37 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

Artinya, kata dia, MoU itu lebih mementingkan dan mengutamakan untuk bisnis tanpa mengedepankan dampak aspek lingkungan dan dampak-dampak yang terjadi lainnya.

BACA JUGA:Viral! Baru Sebulan, Pengaspalan di Desa Pulau Semambu Ogan Ilir Retak dan Hancur, Ini Kata Kadin PUPR

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Resmi Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati OKI

"Seharusnya temen-temen eksekutif harus berkonsuktasi terlebih dahulu dengan komisi yang membidangi dalam hal ini Komisi I. Ketika izin itu dikeluarkan dan dampaknya yang dirasakan masyarakat yang dikomplen dan di demo itu anggota DPRD. Jadi jangan begitu mudahnya mengeluarkan izin," tegas Yones dengan nada tinggi.

Kedepan dirinya berharap, sebelum mengeluarkan izin harus memperhatikan dampak yang terkecil. Ketika ada dampaknya harus diminimalisasi sehingga tidak meluas. 

"Boleh tanya sama masyarakat Kabupaten Muara Enim, masyarakat sudah jenuh dengan mobil monster berbadan besar dengan muatan batubara puluhan tahun berlalu lalang," tegasnya lagi.

Artinya, lanjut Yones, Muara Enim darurat angkutan batubara.

BACA JUGA:Masyarakat OKU Diimbau Siaga Banjir dan Longsor

BACA JUGA:Realisasi PKB dan BBN-KB Samsat Prabumulih Tahun 2024 Over Target

Untuk menghilangkan paradigma negatif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Terkait seperti PUPR, Perhubungan dan PTSP untuk mengkaji lebih detail dan duduk bersama sehingga tidak terjadi dampak lingkungan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kategori :