Ratusan Kades Geruduk PN dan Kantor Bupati Muara Enim : Ada Apa ?

Rabu 08 Jan 2025 - 20:25 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Isro Antoni

Menanggapi tuntutan para Kades tersebut, Ketua PN Ari Qurniawan SH MH didampingi Juru Bicara PN Muara Enim Miryanto SH MH mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan rupanya ada miss komunikasi terhadap hasil putusan PN Muara Enim pada 19 Desember 2024 yang lalu.

BACA JUGA:Kapolres Mura Tekankan Profesionalisme Sat Samapta sebagai Garda Terdepan Pelayanan

Dimana, masyarakat mengira bahwa terdakwa inisial A divonis bebas, namun sebenarnya tidak, terdakwa A dihukum dengan pidana penjara selama 7 hari dengan masa percobaan selama 6 bulan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP. 

"Sebelumnya, antara para pihak sudah diupayakan mediasi, namun tidak ada kesepakatan sehingga dilakukan sidang tipiring, karena itu hanya ada hakim tunggal yakni Sera Ricky Suwandri SH," ungkapnya. 

Sementara itu, Asisten I Setda Muara Enim Mat Kasrun didampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmat Noviar, mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan permasalahan yang menimpa Kepala Desa tersebut. Namun, vonis hakim oleh PN Muara Enim tersebut, tentunya Bupati Muara Enim tidak bisa ikut campur dalam keputusan hukum tersebut. 

Tetapi untuk pasca adanya insiden tersebut serta penyampaian aspirasi dari pada ratusan Kades yang tergabung dalam forum Kades Kabupaten Muara Enim secepatnya akan kami laporkan ke Pj Bupati Muara Enim yang kini tengah Dinas luar tersebut.(ozi)

Kategori :