KAYUAGUNG - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosial (APS) yang melanggar aturan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten OKI, Senin (23/10/2023).
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya menggelar penertiban APS yang melanggar aturan dan ketentuan PKPU 15 Tahun 2019.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP guna membantu menertibkan APS di setiap kecamatan yang ada di wilayah Bumi Bende Seguguk ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Usai Curhat ke Kajari, Ratusan Guru Konsultasi ke Kapolres
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan dengan para pihak partai politik (parpol) sebanyak tiga kali mengenai APS yang melanggar tersebut.
"Kita juga telah memerintahkan Panwascam di Kabupaten OKI untuk ikut serta melakukan penertiban APS yang melanggar. Mengingat saat ini belum memasuki musim kampanye," ujarnya.
Dikatakannya lagi, hari ini Panwascam dan PKG bergerak bersama-sama di setiap kecamatan untuk ikut menertibkan, tidak hanya Kecamatan Kayuagung.
BACA JUGA:Event Plumeria Asah Bakat Pelajar, Harumkan Nama Sekolah
Sementara, Kasat Pol PP OKI, Rayendra Abadi mengemukakan, pihak mereka akan menyisir ke seluruh kecamatan untuk menertibkan APS yang melanggar.
"Ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang ketertiban umum. Beberapa spanduk, poster dan baleho kami lihat memang ada yang melanggar ketentuan. Bagi pihak yang melanggar, pihak kita akan menertibkan dengan mengamankan APS-nya," tuturnya.
Masih katanya, penertiban dilkakukan dengan humanis dan tidak ada unsur kekerasan, serta tidak ada APS yang mereka rusak.
"Apabila ada pihak parpol maupun caleg ingin mengambil APS tersebut, kami persilahkan untuk datang ke kantor Sat Pol PP,” tutupnya. ***