Babak Baru Pupuk Bersubsidi

Sabtu 28 Dec 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Hal ini penting ditempuh untuk mewujudkan tercapainya swasembada pangan dalam waktu cepat.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 26 Desember 2024 : Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan !

BACA JUGA:Hamas : Gencatan Senjata Gaza Mandek karena Syarat-Syarat Baru Israel !

Namun begitu, pendampingan, pengawalan, pengawasan dan pengamanan program, perlu dijadikan fokus perhatian, agar tidak salah sasaran.

Dengan dipangkasnya jalur distribusi pupuk bersubsidi, rasa-rasanya, petani tidak perlu lagi mengurus surat keterangan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sebagai syarat di masa lalu.

Semuanya akan dipangkas menjadi hanya tiga level penyaluran, yaitu melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Di mana, pupuknya langsung diserahkan kepada petani, melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).

Penyaluran Pupuk

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Dirut PT Pupuk Indonesia menyebut ada beberapa masalah serius yang perlu ditangani dengan cepat guna mewujudkan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Berkualitas.

Berbagai soal yang selama ini sering mengedepan dalam kehidupan nyata di lapangan antara lain pertama, 58 persen petani yang terdaftar di e-RDKK hingga Mei 2024 itu belum menebus pupuk bersubsidi.

Petani yang belum menebus itu, merasa alokasi yang diberikan terlalu kecil, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk mengambil ke kios, dirasakan menjadi lebih mahal.

Sebagai jalan keluarnya, saat ini tengah melakukan pembaharuan data dan peningkatan sosialisasi melalui program yang dijalankan seperti PI menyapa dan Tebus Bersama.

Kedua, mengenai regulasi daerah yang cukup menghambat. Menurut pantauan di lapangan, ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati dan Gubernur yang belum keluar.

Namun meski sudah keluar pun masih ada yang membatasi untuk petani menebus pupuk subsidi.

Itu dibagi per bulan atau per musim tanam. Sekarang ada Permentan 01/2024 yang berusaha menyederhanakan kompleksitas itu.

Ketiga, permasalahan alokasi pupuk subsidi mandek karena tingkat kehati-hatian kios penyalur yang tinggi menghindari potensi koreksi salur dari Tim Verifikasi dan Validasi yang menjadi beban kios.

Kategori :