Update ! Harga Emas Antam 26 Desember 2024 : Masih Stabil di Angka Rp1.520.000 per Gram

Kamis 26 Dec 2024 - 09:45 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Berdasarkan aturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian berikut:

Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian.

Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen dari total nilai pembelian.

Selain itu, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.

Pada sisi penjualan kembali, emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

1,5 persen untuk pemegang NPWP.

3 persen untuk non-NPWP.

Pajak atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Emas batangan dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang memiliki banyak keunggulan. Salah satunya adalah kestabilan nilai yang relatif tahan terhadap fluktuasi pasar.

Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, harga emas cenderung stabil atau bahkan meningkat, menjadikannya pilihan utama bagi para investor yang mencari keamanan.

Berikut beberapa alasan mengapa emas batangan menjadi pilihan investasi favorit:

1. Likuiditas Tinggi: Emas dapat dengan mudah dijual kembali kapan saja. Logam mulia ini memiliki pasar yang luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

2. Aset Pelindung Nilai: Dalam kondisi inflasi tinggi, nilai emas cenderung meningkat, sehingga dapat melindungi daya beli.

3. Diversifikasi Portofolio: Emas dapat menjadi pelengkap dalam portofolio investasi untuk mengurangi risiko keseluruhan.

4. Bebas dari Risiko Kredit: Tidak seperti instrumen keuangan lainnya, emas tidak memiliki risiko gagal bayar.

Bagi Anda yang berminat untuk mulai berinvestasi emas batangan, berikut beberapa tips yang dapat membantu:

Kategori :