Masih kata dia, setelah itu korban dibawa oleh temannya ke klinik Pasar Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing untuk dilakukan perawatan. Usai dilakukan perawatan sekitar pukul 19.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Untuk sementara, penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka belum kita temukan motif dendam atau permasalahan sebelum terjadi kejadian diantara korban dan pelaku," imbuhnya.
Adapun lanjut dia, UU yang akan mereka terapkan terhadap pelaku yakni, UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Muratara : Carry Pikap Terguling, Ibu Rumah Tangga Tewas, 2 Luka Berat !
"Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik)," jelasnya.
Kemudian, Pasal 32 syarat penahanan ialah, anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
"Terkait perkara yang terjadi sekarang ini, terlapor EI (13 tahun 1 Bulan). Perkara dapat dilakukan proses penyidikan dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan, namun terlapor dapat dititipkan di LPKS," terangnya.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu
LPKS adalah singkatan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Bagi anak, baik yang membutuhkan perawatan maupun pelayanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
LPKS dapat dimiliki oleh instansi pemerintah atau swasta yang melaksanakan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan bagi anak. Diatur dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
"UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membangun LPKS," tutupnya. ***