6. Emas 10 gram: Rp14.825.000
7. Emas 25 gram: Rp36.937.000
8. Emas 50 gram: Rp73.795.000
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 16 Desember 2024 : Stabil di Angka Rp1,517 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 13 Desember 2024 : Turun Rp17.000 Menjadi Rp1,531 Juta per Gram
9. Emas 100 gram: Rp147.512.000
10. Emas 250 gram: Rp368.515.000
11. Emas 500 gram: Rp736.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.473.600.000
Harga ini berlaku di butik resmi Logam Mulia Antam dan dapat berbeda di tempat lain tergantung pada kondisi pasar.
Transaksi emas batangan tidak terlepas dari aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, baik pembelian maupun penjualan emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebagai berikut:
1. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
2. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.