KORANPALPOS.COM - Sebanyak 8 Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Muara Enim dinyatakan gugur.
Pasalnya, ke 8 peserta tersebut tidak mengikuti tes seleksi kompetensi.
"Adapun penyebab kegagalan ke 8 peserta PPPK Muara Enim ini dikarenakan satu peserta meninggal dunia, sedangkan yang lainnya alasanya turut suami, mengundurkan diri, dan sebagainya," kata kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi didampingi stafnya, Minggu 22 Desember 2024.
Harson, mengatakan hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 1 masih menunggu pengumuman dari BKN pada tanggal 24-31 Desember 2024.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kades Tanjung Agung
BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Pastikan Stok Pangan Cukup Saat Nataru dan Ramadhan
Meski secara umum ujian telah selesai dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 17 Desember 2024 kemarin.
Dikatakan Harson, tercatat sebanyak 3.843 peserta dari 3.845 calon PPPK yang mengikuti seleksi kompetensi yang di gelar di GOR Sepak Takraw Muara Enim kemarin.
Sedangkan dua peserta yakni satu guru prioritas 1 (P1) yang sudah lulus tetapi belum mendapat penempatan dan satu peserta lagi ikut tes seleksi kompetensinya di Provinsi Lampung tetapi memilih sebagai tenaga PPPK di Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, lanjut Harson untuk kebutuhan formasi sebanyak 6.414. Untuk itu, telah dibuka kembali pada tahap II untuk tenaga PPPK Muara Enim dari tanggal 17 Nopember sampai 31 Desember 2024.
Dimana syarat utamanya, minimal sudah 2 tahun secara terus menerus tanpa putus menjadi tenaga honorer di Pemerintahan.
"Kemarin, untuk guru PJOK, IPA, Guru TK, PPKN, Agama Katolik, Kristen, Hindu dan Budha, tidak ada yang mendaftar," ujarnya.