BORGOL,KORANPALPOS.COM - Joko Iskandar (32), terdakwa yang memesan 3,827 Gram kristal putih (sabu) dari dalam Lapas Kayuagung menggunakan handphone dituntut 11 penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan.
Terhadap tuntutan JPU Kejari OKI itu, Andi Wijaya SH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum melakukan Pledoi (pembelaan) secara tertulis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam pledoinya, Andi memohon mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara (a quo) agar menjadi bahan pertimbangan untuk memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Joko Iskandar bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gasak Rp 520 Juta di Sekayu : Begini Kronologi Lengkapnya !
BACA JUGA:Curi Ranjang dan Uang Pecahan Lawas, Pria di Tanjung Batu Ogan Ilir Ini Kena Ciduk Polisi
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seringan-ringannya.
3. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara a quo.
"Atau majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inj berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Andi.
Diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa Joko berlangsung di PN Kayuagung pada, Rabu, 11 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Transaksi Dengan Polisi, Begini Nasib Dua Pengedar Serbuk Putih di Kota Lubuklinggau
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum didampingi hakim anggota Anisa Lestari SH MKn dan Yuri Alpha Fawnia SH.
Pada sidang itu, JPU Kejari OKI, Nadya Yunisah Ferriyanti Panjaitan SH menuntut terdakwa Joko selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar daan subsidair 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari OKI menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagimana dakwaan alternatif pertama.