KORANPALPOS.COM – Kasus penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku, seorang mantan pegawai swasta bernama Haerul Efendi (24), warga Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir.
Haerul ditangkap di kediamannya di Desa Rambutan, Indralaya Utara, pada Kamis, 5 Desember 2024, setelah adanya laporan dari para korbannya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa Haerul memanfaatkan statusnya sebagai mantan pegawai swasta untuk membangun kepercayaan para korbannya.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkotika di Kota Lubuklinggau Digulung : Segini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Pelaku mengaku memiliki koneksi di perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya dan mampu menyediakan pekerjaan bagi siapa saja yang berminat.
Janji tersebut menjadi daya tarik utama bagi para korban, yang sebagian besar sedang mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan pekerjaan,” ujar Ilham saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu, 13 Desember 2024.
“Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta, tergantung pada jenis pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku.”
BACA JUGA:6 Perampok Bersenjata Api Sandera Penjaga Kebun : Bawa Kabur Trafo PLN !
BACA JUGA:Konflik Keluarga Berujung Anirat : Korban Alami Luka Serius
Dalam melancarkan aksinya, Haerul menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan para korban.
Ia menunjukkan surat-surat palsu, mengirim pesan melalui aplikasi perpesanan, hingga melakukan pertemuan langsung untuk membahas detail pekerjaan.
Modus ini terbukti efektif karena pelaku mampu mengelabui setidaknya 15 orang dalam kurun waktu beberapa bulan.