4. Emas 3 gram: Rp4.394.000
5. Emas 5 gram: Rp7.290.000
6. Emas 10 gram: Rp14.525.000
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 30 November 2024 : Naik Rp6.000 per Gram Menjadi Rp1,514 Juta !
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 28 November 2024 : Naik Rp9.000 Menjadi Rp1,513 Juta per Gram
7. Emas 25 gram: Rp36.187.000
8. Emas 50 gram: Rp72.295.000
9. Emas 100 gram: Rp144.512.000
10. Emas 250 gram: Rp361.015.000
11. Emas 500 gram: Rp721.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.443.600.000
Transaksi jual beli emas batangan tidak lepas dari aturan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarnya potongan pajak berbeda untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP.
Pemilik NPWP akan dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback, sedangkan non-NPWP dikenakan PPh sebesar 3 persen.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi jual kembali.