Bawaslu : Pilkada Sumsel Berpotensi PSU !

Kamis 28 Nov 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

 KORANPALPOS.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 berpotensi diwarnai Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, dalam pernyataannya kepada media, Selasa (26/11).

Menurut Naafi, pihak Bawaslu Sumsel telah menerima berbagai laporan terkait pelanggaran berat yang terjadi selama proses Pilkada Gubernur maupun Pilkada tingkat kabupaten/kota di Sumsel.

"Kemungkinan besar Pilkada Gubernur Sumsel akan diwarnai PSU. Ada sejumlah pelanggaran serius yang kami catat, dan ini sedang kami tindaklanjuti," ujarnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 28 November 2024 : Sebagian Besar Wilayah Diprakirakan Diguyur Hujan !

BACA JUGA:HDCU Unggul Telak : Tinggal Menanti Hasil Penghitungan Resmi KPU !

Naafi menjelaskan bahwa sejumlah laporan yang diterima Bawaslu Sumsel meliputi dugaan politik uang, pelanggaran administrasi, hingga penyalahgunaan wewenang.

Berikut beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi sorotan yakni Kasus dugaan politik uang dilaporkan terjadi di beberapa daerah seperti Lubuk Linggau, Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), dan wilayah lainnya.

Praktik ini melibatkan pemberian uang atau barang sebagai imbalan untuk memilih pasangan calon tertentu.

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan terkait sejumlah masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak menerima surat suara.

BACA JUGA:Rehabilitasi Pecandu Judi Online Perlu Pendekatan Terpadu Selama Minimal 3 Bulan

BACA JUGA:Alhamdulillah Semua Terpantau Lancar dan Kondusif !

Di sisi lain, ditemukan pula warga dari daerah lain yang menggunakan hak pilih di tempat yang berbeda, bahkan ada kasus pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Dugaan keterlibatan ASN dan pejabat pemerintah dalam mendukung salah satu pasangan calon juga menjadi perhatian serius.

Hal ini melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para ASN.

Kategori :