0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
PPh 22 ini akan dipotong langsung pada saat transaksi, dan pembeli akan mendapatkan bukti potong sebagai dokumen pendukung.
Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh 22 jika nominal transaksi melebihi Rp10 juta.
Besaran pajak untuk buyback adalah:
1,5 persen untuk penjual dengan NPWP.
3 persen untuk penjual tanpa NPWP.
Kenaikan harga emas Antam tidak lepas dari berbagai faktor, baik domestik maupun global.
Secara global, harga emas biasanya dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar dolar AS, kebijakan suku bunga bank sentral, dan kondisi geopolitik yang memicu ketidakpastian di pasar keuangan.
Di sisi lain, permintaan emas di dalam negeri juga berperan penting. Emas sering menjadi pilihan investasi yang aman (safe haven) bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Beberapa alasan kenaikan harga emas Antam antara lain:
1. Fluktuasi Harga Emas Global
Harga emas internasional mengalami penguatan, yang berdampak langsung pada harga emas batangan Antam.
Kenaikan harga emas internasional sering kali terjadi akibat melemahnya dolar AS dan meningkatnya ketegangan geopolitik.
2.Peningkatan Permintaan Domestik
Meningkatnya minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi dalam bentuk emas, baik sebagai aset jangka panjang maupun sebagai cadangan, turut mendorong kenaikan harga.
3. Pengaruh Inflasi