KORANPALPOS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan meninjau langsung pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Selatan.
Rangkaian SKB dimulai pada tanggal 20 sampai dengan 23 November 2024, bertempat di RS Bhayangkara (Moh. Hasan) Palembang, Rabu.
Kakanwil Ilham Djaya memastikan kesiapan sarana prasarana ruang pemeriksaan kesehatan dan pengamatan fisik yang meliputi TBC, HIV, Tinggi Badan, Rectal Toucher dan lainnya.
Sementara tes psikotes yang di Gedung Presisi RS Bhayangkara terdiri dari tiga (3) subtest dengan waktu pengerjaan 90 menit.
Kakanwil mengapresiasi fasilitas dan kesiapan RS Bhayangkara dalam memberikan pelayanan terbaik untuk para peserta seleksi.
BACA JUGA:UIN Palembang Edukasi Gaya Hidup Mahasiswa
BACA JUGA:Petakan Percepatan Ketahanan Pangan
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim Rumah Sakit Bhayangkara atas sinergisitasnya dalam pelaksanaan seleksi ini sehingga berjalan dengan kondusif.
"Saya berharap seluruh tahapan tes dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh panitia pusat, mengingat tahapan ini bersifat menggugurkan sehingga peserta yang tidak memenuhi persyaratan tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya”, ujar Ilham Djaya.
Kakanwil menambahkan, bahwa tahapan ini diikuti oleh 803 peserta yang terdiri dari formasi SLTA dan Non SLTA. Adapun mereka yang lolos merupakan peraih nilai 3x Formasi perankingan terbaik yang sudah melewati tahapan Seleksi Kompetensi Dasar melalui Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Adapun Tes kesehatan dan pengamatan fisik dilakukan untuk memastikan calon ASN memenuhi standar fisik yang ditetapkan, sedangkan psikotes bertujuan untuk mengidentifikasi potensi, kesiapan, serta kecocokan peserta dengan posisi yang dilamar.
BACA JUGA:Gelar SKB Kesehatan dan Psikotes CPNS
Peserta juga dihimbau untuk datang 60 menit sebelum ujian dimulai. Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman dan jadwal SKB, dapat mengakses laman https://casn.kemenkumham. go.id.“Kelulusan peserta adalah hasil dari prestasi peserta sendiri dan kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” ujar Kakanwil Ilham. (ant)