UMKM yang mendaftar harus memiliki status usaha yang sah dan resmi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, atau dokumen legal lainnya.
Telah terdaftar di dinas terkait atau lembaga pemerintah yang mengelola sektor UMKM.
2. Kriteria Usaha dan Produk
Produk Lokal Berkualitas: Produk yang dipamerkan harus merupakan produk lokal yang memiliki nilai tambah dan kualitas yang layak bersaing di pasar internasional.
3. Sektor Usaha Prioritas
BRI biasanya memprioritaskan UMKM yang bergerak di sektor-sektor unggulan seperti makanan dan minuman, kerajinan tangan, fesyen, dan produk berbasis budaya atau tradisi lokal.
4. Siap Ekspor
UMKM yang memiliki kapasitas atau potensi untuk ekspor akan diprioritaskan, terutama yang telah memenuhi standar produk ekspor (misalnya, sertifikasi halal, BPOM untuk produk makanan, dll).
5. Komitmen Digitalisasi
Peserta diharapkan memiliki kemauan untuk mengadopsi teknologi digital, termasuk kesiapan untuk memasarkan produk melalui platform digital.
Memiliki minimal satu akun media sosial atau e-commerce yang aktif untuk mempromosikan produk.
6. Reputasi dan Kredibilitas Usaha
Memiliki rekam jejak usaha yang baik, tidak terlibat dalam kasus hukum atau pelanggaran hukum terkait usaha.
Pelaku UMKM yang merupakan nasabah BRI dan memiliki riwayat transaksi yang baik biasanya akan lebih mudah diterima.
6. Persiapan Administrasi
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh BRI, baik secara online maupun offline.